
Upaya Pemberantasan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu
Batam, kpu.go.id- Hari kedua pelaksanaan Orientasi Penyelenggara
Pemilu Gelombang IV 2014, Selasa (28/10), para peserta mendapatkan berbagai
materi sesuai dengan jadwal acara yang disusun panitia. Materi-materi tersebut
salah-satunya “Upaya Pemberantasan Korupsi dan Anatomi Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu”. Hadir sebagai
narasumber dalam kegiatan yang berlangsung di Harris Hotel Batam Center,
Kepuluan Riau itu, Wawan Wardiana dan Wahyudi dari Tim Deputi Pencegahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam pemaparannya, Wawan
mengulas tentang bagaimana peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, ia juga menerangkan kondisi
Indonesia kekinian, pengertian Korupsi, serta penindakkan dan pencegahan
korupsi.
Ia memaparkan, Grand strategy KPK dalam pemberantasan
korupsi mencakup pencegahan terintegrasi, penindakan terintegrasi, pencegahan
dan penindakan terintegrasi. “Kewajiban bapak-bapak dan ibu-ibu hanya
melaporkan. Nanti, selanjutnya KPK yang akan melakukan penelitian, apakah itu termasuk
korupsi, gratifikasi da sebagainya,” jelas Wawan.
Terkait hubungannya dengan
kepemiluan, KPK pada 2013 telah mengadakan kajian terhadap partai-partai
politik peserta pemilu. “Dari hasil kajian kami, di sana (partai politik) ada
pebisnis, politisi, dan birokrat. Ternyata ada perselingkuhan antara mereka,”
ujar Wawan.
Dari hasil kajian kami, tambah
Wawan, pokok persoalan itu masalahnya ada pada rekrutmen, mulai dari rekrutmen
kader hingga pendanaan partai. “Pokok masalahnya ada di regulasi. Misalnya,
partai politik tidak diperkenankan menerima sumbangan dana lebih dari 1 milyar
dari pihak luar, tapi kalau dari anggota partai kan boleh,” ungkapnya.
Seiring telah dilantiknya
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru, Wawan berharap, semua
regulasi yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi akan menjadi lebih
baik.
Terkait hubungannya dengan KPU
selaku penyelenggara pemilu, Wawan mengatakan bahwa peran utamanya ialah dalam
upaya pencegahan. Salah satunya dengan pendaftaran dan pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana telah diterapkan dalam pemilu
kepala daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Wawan juga menjelaskan, total
potensi penyelamatan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan secara
terintegrasi, yang termasuk dalam upaya pencegahan, ialah sebanyak
Rp.247.705.187.633.209. “Tapi hal itu jarang dipublikasikan oleh media. Seperti
juga tentang bagaimana pencegahan yang berhasil dilakukan oleh KPK bersama KPU,”
ungkap Wawan. (mtr/bow/red. FOTO
KPU/Hupmas)